Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ISMAHI Mengajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu 2024

Jumat, 22 Maret 2024 – 20:50 WIB
ISMAHI Mengajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu 2024 - JPNN.COM
Ilustrasi pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 telah menetapkan Capres-Cawapres RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58 persen suara dari 151 juta pemilih yang menggunakan hak pilihnya. 

KPU juga telah mengumumkan perolehan suara masing-masing partai politik yang berlaga dalam Pemilu 2024 dengan PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan PAN yang lolos ambang batas parlemen empat persen. 

Akan tetapi, di kalangan masyarakat masih menuai polemik karena banyak yang belum menerima hasil yang sudah disampaikan.

Merespons hal ini, Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Ali Hasan mengatakan, pemilu ialah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, presiden-wapres dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adi dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

"Dalam proses berjalannya pemilu menjadi suatu hal yang bisa dianggap lumrah ketika terdapat partisan kandidat yang tidak terpilh menganggap atau merasa kandidat terpilih melakukan kecurangan. Argumentasi terkait alasan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu mulai dari kecurangan serta pelanggaran saat pra-vote, voting, serta pasca-vote," kata Ali Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Ali Hasan, ISMAHI memiliki pandangan yang lebih komprehensif terkait fenomena tersebut. 

Dia mengatakan jika merujuk pada suatu asas hukum, yakni 'actori incumbit probatio, actori onus probandi', siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan, maka sudah sepatutnyabketidakpuasan dalam proses pemilu harus dilandasibukti-bukti kuat agar dapat dibawa dan diproses oleh pihak berwenang, seperti Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasan mengingatkan jangan sampai ketidakpuasan itu berlandaskan sentimen belaka atau karena fanatisme terhadap kandidat yang didukung.

Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) mengajak masyarakat untuk menerima hasil Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News