Ismail Ahmad Diperiksa Karena Guyonan soal Polisi Jujur, Begini Sikap GUSDURian
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan GUSDURian menyampaikan empat sikap atas pencidukan dan pemeriksaan Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara oleh kepolisian setempat gara-gara mengunggah guyonan Presiden Keempat RI Alm. KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, soal polisi jujur di Facebook.
Pernyataan sikap ini disampaikan Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid melalui utas di akun Twitter @GUSDURians, sebagaimana dikutip pada Kamis (18/6).
Alissa dalam keterangan tertulisnya itu menyatakan meski kasus Ismail tersebut tidak diproses karena yang bersangkutan meminta maaf, tetapi pemeriksaan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.
"Hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia," tulis Alissa dalam keterangan yang dibuat pada Rabu (17/6) itu.
Oleh karena itu Jaringan GUSDURian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur menyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apa pun.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum. Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran (nama) baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah.