Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah
Rabu, 02 Juni 2010 – 01:25 WIB
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (1/6) mulai memasuki pokok perkara. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari Otorita Batam (OB). Tiga orang saksi itu adalah mantan anak buah Ismeth di OB yaitu Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto, mantan kepala Biro (Karo) Perencanaan Deputi Adren OB, Budiman Maskan, serta mantan Karo Umum Deputi Adren OB, Danial M Yunus. Namun, hanya Prijanto yang dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan Danial dan Budiman akan bersaksipada persidangan pekan depan.
Pada persidangan tersebut, kesaksian Prijanto mengungkap bahwa tidak pernah ada perintah dari Ismeth Abdullah untuk melakukan penunjukan langsung. Prijanto mengungkapkan, penunjukan langsung justru diputuskan dalam rapat yang dipimpinnya sendiri.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, menanyakan, apakan pernah ada perintah dari Ismeth agar pengadaan damkar dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. “Tidak ada. Tapi hasil rapat (keputusan penunjukan langsung) yang saya pimpin dan terdakwa (Ismeth) tidak ikut rapat,” ujar Prijanto.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB