Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istana Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Rabu, 15 Januari 2020 – 08:25 WIB
Istana Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya - JPNN.COM
Fadjroel Rachman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini, kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (15/1).

Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (antara/jpnn)

Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News