Istana Bantah Sebarkan Sprindik Anas
Selasa, 12 Februari 2013 – 15:20 WIB
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Imelda Sari, juga membantah telah menyebarkan draf sprindik itu. Imelda mengaku telah menjadi korban disinformasi pihak-pihak tertentu.
Pekan lalu, Imelda mengaku mendapatkan link berita di akun Twitter-nya dari akun twitter situs berita Metro TV tentang draf sprindik Anas. Karena dianggap menarik, ia me-retweet link berita tersebut. Sejak itu ia dianggap sebagai penyebar sprindik itu. (flo/jpnn)