Istana Baru Rp 496 Miliar untuk Presiden Kerakyatan
Dia terpilih sejak 2005 lalu dan terpilih kembali pada 2009 serta 2014. Seharusnya. dalam konstitusi Bolivia, presiden hanya boleh menjabat selama dua periode. Tapi, pengadilan menyatakan bahwa periode kepemimpinan pertama Morales tidak dihitung. Sebab, masa jabatannya tak sampai lima tahun ketika konstitusi baru tersebut diberlakukan pada 2009.
Seperti kebanyakan presiden di negara berkembang, Morales getol menggunakan jargon-jargon kerakyatan dan bersikap anti terhadap kapitalisme serta neoliberalisme. Namun, sampai sekarang Bolivia masih salah satu negara termiskin di Amerika Selatan.
Meski begitu, Morales tetap tak ingin turun jabatan. Pada Februari 2016 lalu, dia mengadakan referendum. Isinya, bertanya kepada publik apakah UU harus direvisi agar dia bisa mencalonkan diri lagi pada 2019. Penduduk menolak, Morales kalah.
Beruntung bagi calon diktator itu, November tahun lalu MK memutuskan dia boleh mencalonkan diri lagi. Dasarnya adalah konvensi HAM yang menjamin hak penduduk untuk dipilih lewat pemilu. (sha/c22/ami)