Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istana: PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 – 19:55 WIB
Istana: PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat - JPNN.COM
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Dini Purwono, di Jakarta, Rabu (13/5).

Pemerintah mengundangkan PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada 11 Mei 2020.

"Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah," ujar Dini.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

"Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Dini lagi.

Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan PP No. 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close