Istana: PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat
Dalam pengambilan kebijakan, PP tersebut mengatur Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Disebutkan juga dalam Pasal 8, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak COVID-19.
Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham) dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (antara/jpnn)