Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:01 WIB
Seperti diketahui, Wildan mengaku meretas situs Presiden sebagai tindakan iseng semata. Ia bahkan belajar secara otodidak terkait meretas situs. Namun, aksinya ini tetap dianggap melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, penyidik Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 22 huruf (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 30 ayat 1, 2, 3 junto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun. (flo/jpnn)