Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:36 WIB
Namun Babul tak bisa memastikan kapan surat deponeering diterbitkan Jaksa Agung Basrief Arief bila jawaban DPR diterima. Selain DPR dan Presiden, kejaksaan juga telah meminta pendapat hukum terkait deponeering kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan kepolisian. MA, kepolisian, dan presiden menyetujui deponeering, sedangkan MK tak berpendapat karena bukan kewenangannya. (pra/jpnn)