Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah
Senin, 05 Juli 2010 – 02:30 WIB
Sementara itu, merespon pernyataan Mensesneg soal posisi Hendarman, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Muchtar menyebut logika pemikiran Mensesneg tersebut, keliru besar. Zainal menegaskan, posisi Hendarman justru illegal.
Pasalnya, meski Jaksa Agung berada dalam kekuasaan kehakiman, posisinya tetap berada di bawah Presiden. "Sehingga, saat presidennya berhenti, walau satu menitpun, Jaksa Agung juga harus diberhentikan. Walaupun tidak ada keppres pemberhentian,?ujar Zainal ketika dihubungi koran ini, kemarin.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM itu menuturkan Jaksa Agung harus diposisikan sama seperti menteri yang lain. Dia mencontohkan, posisi Mantan Menkeu Sri Mulyani. "Beliau (Sri Mulyani) diberhentikan terlebih dahulu, baru kemudian diangkat kembali dengan Keppres pengangkatan. Aturannya memang seperti itu. Karena saat Presiden berhenti, kabinet demisioner," urainya.
Zainal melanjutkan, tanpa Keppres pengangkatan yang baru, kewenangan jaksa agung tidak memiliki basis legitimasi. Di samping itu, lanjut dia, legitimasi juga bisa dipertanyakan, berkenaan dengan usia Hendarman sebagai jaksa nonkarir yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun. "Sementara usia Hendarman sudah 63 tahun, sehingga harus ada pelantikan lagi dan Keppres pengangkatan yang baru,?imbuhnya.