Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah
Senin, 05 Juli 2010 – 02:30 WIB
Zainal menegaskan bahwa proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan adalah kewenangan lembaga bukan Jaksa Agung. Sehingga, apapun yang dilakukan oleh Jaksa Agung, hasilnya tetap sah. "Sama seperti KPK, meski tidak ada ketuanya, KPK masih bisa melakukan penahanan. Karena itu adalah kewenangan lembaga bukan perorangan,?tegasnya. (sof/ken)