Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP

Rabu, 10 April 2013 – 20:03 WIB
Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP - JPNN.COM
"Di pasal itu bendera yang dianggap sah adalah bendera Merah Putih dan meskipun daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah namun itu adalah bendera yang melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan, bukan simbol kedaulatan atau mewakili kedaulatan dan untuk mempertegas hal itu maka diatur Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007," jelas Julian di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4).

Di PP nomor 77 itu, kata Julian, sudah jelas dalam pasal 6 ayat 4 menegaskan bahwa bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI. Acuan itu, kata dia, dipakai untuk mengevaluasi keberadaan qanun bendera Aceh.

Namun, ia belum dapat memastikan qanun itu akan dicabut atau tidak.

"Pada prisnipnya nanti kita lihat bahwa itu tidak boleh bertentangan dengan UU dan atau peraturan pemerintah yang lain.  Jadi sudah jelas," ungkapnya.

JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close