Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Rabu, 10 April 2013 – 20:03 WIB
Di PP nomor 77 itu, kata Julian, sudah jelas dalam pasal 6 ayat 4 menegaskan bahwa bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI. Acuan itu, kata dia, dipakai untuk mengevaluasi keberadaan qanun bendera Aceh.
Namun, ia belum dapat memastikan qanun itu akan dicabut atau tidak.
"Pada prisnipnya nanti kita lihat bahwa itu tidak boleh bertentangan dengan UU dan atau peraturan pemerintah yang lain. Jadi sudah jelas," ungkapnya.