Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Rabu, 10 April 2013 – 20:03 WIB
"Ada banyak perda yang telah dibatalkan oleh pemerintah. Kita kembalikan ke UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan PP nomor 77 tahun 2007, kesana dan itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP). Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi tapi ini bertentangan dengan UU," tegasnya. (flo/jpnn)