Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isteri Nazaruddin Iri Kepada Angie

Kamis, 11 Oktober 2012 – 07:30 WIB
Isteri Nazaruddin Iri Kepada Angie - JPNN.COM
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat Timas Ginting, pejabat Kemenakertrans. Timas telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari silam. Ia dianggap menguntungkan pihak lain yakni PT Alfindo Nuratama yang mendapatkan fee Rp 2,7 miliar.

Dalam persidangan Timas, terungkap PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam namanya oleh PT Anugerah Nusantara yang masuk dalam satu kelompok usaha Grup Permai milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfaindo menyubkontrakkan pekerjaan PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai pengerjaan Rp 5,29 miliar. Dari Kemenakertrans, PT Alfindo mendapatkan dana lebih Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa suami Neneng, M. Nazaruddin. Bekas Bendahara Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak yang membantu mengurus anggaran tersebut. Kepada penyidik, M. Nazaruddin menyodorkan bukti pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa, dan Erman Suparno, Menakertrans kala itu. Saan juga telah diperiksa dan membantah kesaksian Nazaruddin. Namun Nazaruddin mengatakan dirinya tidak hanya omong kosong. "Saya ada buktinya dan saya serahkan ke penyidik," kata Nazaruddin. (sof)

JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni menaruh iri pada terdakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close