Istri Antasari Menangis di Persidangan
Kamis, 25 April 2013 – 14:54 WIB
Antasari mengajukan permohonan perkara ini karena menurut dia, pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali hanya sekali melahirkan ketidakailan dan merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Ia sudah pernah ajukan PK, namun ditolak Mahkamah Agung.
Mantan jaksa itu tetap ngotot tidak merasa bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut Antasasi, ketentuan PK hanya sekali di pasal 268 ayat 3 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 28C ayat (1) dan (2), pasal 28D ayat (1), serta pasall 28H ayat (2) UUD 1945.