Istri Bandar Anggap Uang Narkoba Halal
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:27 WIB
Hal ini diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3). “Istrinya (Faisal) juga kita tangkap dan kita sita aset serta blokir rekening,” tuturnya.
Dikatakannya ada hal yang menarik dalam pemeriksaan istri tersangka. “Saat pemeriksaan istri tersangka mengetahui dan mengatakan uang yang dipergunakannya itu hasil Narkoba. Ia juga mengatakan menurut hukum itu dilarang tapi suaminya mengatakan itu halal,” beber Benny mengulang perkataan istri tersangka.
Dikatakan Benny, hal ini penting diketahui masyarakat. Jangan sampai ada lagi perempaun-perempuan kena doktrin sesat seperti istri tersangka. “Istrinya pasti kena. Sudah masuk dia (ditahan di BNN) karena menikmati hasil penjualan Narkoba,” ujarnya.
JAKARTA--Istri bandar Narkoba jaringan internasional Faisal (35) alias FA tidak lolos dari penangkapan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:12 WIB - Kriminal
Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:06 WIB - Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB