Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan

Senin, 18 Mei 2020 – 11:47 WIB
Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan - JPNN.COM
Kolonel Inf Nefra Firdaus. Foto: diambil dari kodamjayatniadmilid

Keputusan kedua, menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor T.

"Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Nefra. (kodamjaya/jpnn)

Sersan Mayor T, anggota resimen induk Kodam Jaya tersebut ditahan lantaran istrinya berbuat terlarang.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close