Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan
Senin, 18 Mei 2020 – 11:47 WIB
Keputusan kedua, menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor T.
"Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Nefra. (kodamjaya/jpnn)