Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar
Pisau yang digunakan terdakwa untuk menusuk pelaku dinilai hakim tidak dipersiapkan secara khusus.
Terdakwa dan istrinya serta korban diketahui memang bekerja di tempat yang sama yakni kantor BPKAD Sumsel.
Perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menjadi pemberat dalam vonis.
Sedangkan fakta persidangan bahwa terdakwa sudah mengingatkan berulangkali kepada korban agar menjauhi istrinya menjadi peringan dalam vonis.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang, Daud, menyatakan menerima.
"Sebetulnya 13 tahun itu masih terlalu berat karena apa yang dilakukan terdakwa itu spontanitas, dia melihat istrinya dengan korban lalu terbawa emosi, sementara si korban juga sudah diingatkan berulang kali," ujar Daud.
Sebelumnya pada 21 April 2020 terdakwa menghujani korban dengan belasan luka tusuk hingga meninggal dunia di lantai dua Kantor BPKAD Sumsel di Jalan Ahmad Rivai Kota Palembang.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga.