Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar

Rabu, 23 September 2020 – 09:12 WIB
Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar - JPNN.COM
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Priamos (40) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadp rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.

Priamos membunuh rekan kerja bersama Yoga lantaran dibakar api cemburu. Pelaku divonis 13 tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa (22/9).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Paul saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 340 KUHP (pembunuhan berrencana).

Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Yoga (28).

Hakim mengenakan perbuatan terdakwa dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).

Sebab dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual CCTV yang menampilkan istri terdakwa dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.

Pria bernama Priamos langsung emosi melihat rekaman CCTV istrinya sedang berduaan dengan pria sekantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News