Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar
jpnn.com, PALEMBANG - Priamos (40) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadp rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.
Priamos membunuh rekan kerja bersama Yoga lantaran dibakar api cemburu. Pelaku divonis 13 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa (22/9).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Paul saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 340 KUHP (pembunuhan berrencana).
Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Yoga (28).
Hakim mengenakan perbuatan terdakwa dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).
Sebab dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual CCTV yang menampilkan istri terdakwa dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.