Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan
Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap ketuhuh tersangka itu. Pada Kamis (1/9), Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, sedangkan Kompol Baiquni Wibowo menjalani persidangan pada hari ini.
Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Dalam konferensi pers Jumat (19/8) lalu, Ditipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan pemeriksaan terhadap 16 saksi kasus penghilangan dan pemindahan rekaman CCTV. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi (LP) bernomor A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto masuk dalam klaster kedua yang perannya tentang penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga, yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.
Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster keempat atau berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.
Adapun jerat yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: