Istri Bunuh Suami Gegara Uang Rp30 Ribu, Astagaa
Selasa, 18 Agustus 2020 – 22:24 WIB
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati, Lihat Barang Buktinya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RK di rumah orang tuanya. Ia masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dhe/pojoksatu)