Istri dan 2 Anaknya Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Buat Laporan ke Polres Malang
jpnn.com, MALANG - Orang tua korban tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.
Devi Athok tak terima kedua anaknya, NBR (16) dan NDA (13) meninggal dunia dalam tragedi memilukan itu.
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) di Kabupaten Malang, Rabu.
Imam menjelaskan laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Menurutnya, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.
Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tetapi, belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ujarnya.
Dia menambahkan pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.