Istri dan Anak Langsung Histeris
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kaur Reskrim Polres Palangka Raya IPTU Suharno mengatakan, hasil rekontruksi terlihat pelaku berniat mencuri. “
Dan hari ini (kemarin) kita melakukan 14-16 adegan yang terdiri dari beberapa sub-sub adegan. Sementara berdasarkan keterangan saksi yang kita peroleh, tidak ada perbedaan dengan adegan yang baru saja dilakukan tadi,” kata Suharno saat berbincang dengan Kalteng Pos di Polres Palangka Raya, Kamis (15/6).
Karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, lanjut dia, proses dan penanganannya berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.
Kini, penyidik sudah mengirimkan BAP tahap I. Sementara pasal yang akan dikenakan kepada pelaku; pasal 339 dan pasal 365 dengan ancaman 20 tahun penjara. (nue/abe)