Istri dan Anak Tiri Hamil Bareng, Pencoblosnya Orang yang Sama, Sontoloyo!
Ditambah lagi, AL sering hanya berdua dengan korban di rumah lantaran istrinya bekerja.
“Tersangka AL melakukan saat korban tengah menonton TV, dengan cara mengancam,” kata Aipda Suryaning.
Padahal, AL telah menikah dengan ibu korban dan mengasuh korban sejak 2008.
Ancaman AL yakni tidak akan menegur anak tirinya, tidak membiayai hidup, dan tidak akan membelikan ponsel jika korban buka suara.
Terungkapnya perilaku jahat AL setelah keluarga bertanya kepada korban perihal tubuhnya yang makin membesar.
Istri AL sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser pada 9 Juni kemarin.
AL kini terancam dikenai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan diperberat lantaran pelaku merupakan orang tua, wali, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. (jib/kri/k16/kaltimpost)