Istri dan Manajer Doni Salmanan Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Bilang Begini
Senin, 14 Maret 2022 – 16:43 WIB
Doni Salmanan kini telah ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option.
Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)