Istri di Kampung, Pak Bos Perkosa Karyawannya, Simak 4 Fakta Ini, Parah!
Jumat, 11 Februari 2022 – 10:44 WIB
3. Pelaku ingin bunuh diri
Saat diamankan keluarga korban, pelaku hendak ingin bunuh diri.
Selanjutnya, pelaku nekat menusuk perutnya sebanyak lima kali menggunakan kujang.
"Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri," ujar Mustakim.
4. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Mustakim. (cr1/jpnn)