Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo!
Kamis, 30 Desember 2021 – 14:17 WIB
![Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo! Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo! - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/12/30/konferensi-pers-tindak-pidana-penculikan-di-mapolres-blora-m-ha2y.jpg)
Konferensi Pers tindak pidana penculikan di Mapolres Blora, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Blora
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan pada Kamis (23/12) pukul 16.30 WIB," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, dan uang upah sebesar Rp 11 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Setiyanto. (JPNN Jateng)