Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Imam Masykur Minta ZSS Dijerat Pasal 340, Kombes Hengki Haryadi Bilang Begini

Jumat, 29 September 2023 – 21:32 WIB
Keluarga Imam Masykur Minta ZSS Dijerat Pasal 340, Kombes Hengki Haryadi Bilang Begini - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan belum dapat menindaklanjuti desakan keluarga Imam Masykur yang meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kakak ipar Praka RM, yaitu ZSS yang sekaligus menjadi sopir dalam peristiwa tersebut.

"Masih pendalaman. Jadi perlu kami sampaikan, kami mengungkap awal masuk (entry poin) dari kasus sebelumnya. Kami tangkap, ini handphone dari mana, kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam, jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan," katanya saat ditemui Jumat.

Hengki menambahkan pihaknya tidak bisa langsung menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ZSS. Dia menyebut penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal tersebut.

"Tidak mungkin kami terapkan (pasal) 340 seperti itu. Namun, untuk sopir masih kami dalami. Artinya begini, penyidik akan profesional, kami tidak akan terpengaruh opini, tekanan, dan sebagainya," ucapnya.

Ibu dari Imam Masykur yaitu Fauziah (47) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan penculikan dan pembunuhan yang dialami anaknya yang dilakukan oleh tiga oknum TNI yaitu Praka RM, Praka J, dan Praka HS pada Rabu.

Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing menjelaskan, kliennya tersebut ditanya oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.

"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (20/9).

Indra menyampaikan, Fauziah diketahui melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mencari keberadaan Imam Masykur.

Namun, Imam Masykur tak kunjung ditemukan sebelum akhirnya mayatnya ditemukan di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.

Kini Polda Metro Jaya juga tengah memproses tiga warga sipil yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), AM, dan H.(antara/jpnn)

Penyidik Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News