Istri Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ahok: Buktiin Aja
jpnn.com, JAKARTA - Veronica Tan, yang merupakan istri calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye ketika menghadiri pembagian sumbangan dari Partai NasDem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Saat pembagian sumbangan bubur dan biskuit untuk anak itu, sebagian warga merasa keberatan dengan kehadiran Veronica.
Mereka melapor kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makasar.
Setelah itu, Panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, dalam hal ini adalah posyandu.
"Namanya diduga kok. Diduga, buktiin aja kok. Ada enggak kampanye? Namanya juga diduga," kata Ahok di kawasan Proklamasi, Jakarta, Rabu (22/3).
Sementara, politikus NasDem Bestari Barus menanyakan apakah posyandu merupakan salah satu fasilitas pemerintah.
"Sederhana saja bahwa panwaslu itu harus jeli melihat. Yang dikatakan fasilitas pemerintah itu apa? Posyandu kok fasilitas pemerintah?" ucapnya.
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyatakan, panwaslu tidak boleh berlebihan dalam bertindak.
Pasalnya, dia menambahkan, Veronica bukan calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.