Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam
Kamis, 11 November 2010 – 22:20 WIB
Setidaknya kata Iskandar, Meliana dapat dijerat pasal 55 atau 56 KUHP mengenai kegiatan turut serta dalam tindak pidana. ‘’Paling enggak (dapat dikenakan) pasal 55, 56,’’ ujar Iskandar di Mabes Polri, Kamis sore.
Sebelumnya sembilan polisi yang diduga disuap oleh Gayus adalah Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto, Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan Briptu Budi Hayanto. Ada juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus.
Polisi menyebut Kompol Iwan mendapatkan suap sekitar Rp 50-60 juta per bulan. Sementara delapan anak buahnya mendapatkan satu sampai satu setengah juta. Angka ini diduga merupakan nominal perbulan yang disetorkan Gayus sejak Juli lalu agar mendapatkan akses bebas meninggalkan rutan tempatnya ditahan.