Istri Hamil Tua, Suami Pesta Sex
Ditangkap karena Bawa Dobel LJumat, 04 Juni 2010 – 08:22 WIB
Sedangkan Imam mengelak, jika dirinya dikatakan sebagai pengedar pil dobel L. Dia mengaku, jika dobel L itu adalah untuk dikonsumsi sendiri. Khusus untuk Arofik, hal itu karena merasa kenal dengan salah satu teman Arofik. "Saya tidak mengedarkan, hanya karena kenal salah satu temannya (Arofik, red) dan dia lagi butuh," jelas Imam kepada petugas.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Putut Suhermanto membenarkan penangkapan itu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Blitar. Karena perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 196, 197, 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr-2)