Istri jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung
jpnn.com, SUKABUMI - Tersangka berinisial AA, 48, ini sudah pasti bukanlah ayah yang baik bagi anak-anaknya. Warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega-teganya memperkosa Mawar (nama samaran), anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
“Istri tersangka saat ini menjadi TKW (tenaga kerja wanita), jadi motifnya karena dorongan hawa nafsu,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (13/6/2019).
Kapolres mengatakan, pencabulan AA kepada Mawar dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Simagalih, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi.
BACA JUGA: Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri
“Tersangka melakukan perbuatannya saat korban tidur. Langsung membuka celana dalam korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” jelas Susatyo.
Kasus ini pun sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A terancam Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Lima Tahun Rinto Setubuhi Anak Angkat
“Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus,” pungkas Susatyo. (izo/rs)