Istri Kanker Payudara, Hakim Jumanto Malah Selingkuh
Rabu, 05 Maret 2014 – 17:38 WIB
Kini setelah perselingkuhannya telah sampai di dalam sidang etik Jumanto dalam pembelaannya berharap MKH memberinya hukuman ringan karena masih harus membiayai biaya pengobatan kanker payudara istrinya. Namun, pembelaan itu tidak diterima MKH. Jumanto diberi sanksi berat dengan pemberhentian dan hak pensiun.
"Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim," tandas Timur. (flo/jpnn)