Istri Keluar Daerah, Pimpinan Panti Cabuli 6 Anak Asuh
jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IS, pimpinan panti asuhan Al Hijrah.
Korban kebejatan IS tak tanggung-tanggung. Enam anak asuhnya yakni masing-masing, MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16).
Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan, pria 42 tahun ini juga akan dikenakan pidana kebiri sebagaimana ketentuan pasal pasal 81 (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tidak itu saja, masa pidana penjara bagi pelaku juga akan ditambah 1/3 dari hukuman yang ada, karena status tersangka sebagai pengasuh anak.
"Dalam penjelasan Perppu tentang perlindungan anak, hukuman tesangka bisa ditambah 1/3 dan tersangka juga bisa dikenakan pasal kebiri jika nanti terbukti di pengadilan korbannya lebih dari satu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan, seperti dikutip dari Gorontalo Post.
Dia mengatakan, penyidik polisi tidak memiliki kewenangan menetapkan pelaku dihukum kebiri. "Karena yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak, serta apa hukumannya adalah hakim di persidangan nanti," ujar Ary.
Sementara itu, dari pengembangan polisi, diketahui jika motif pelaku melakukan aksinya di saat sang istri tidak berada di rumah. Istrinya yang berprofesi sebagai pebisnis memang kerap keluar daerah. Suasana itu yang diduga dimanfaatkanya untuk 'menggarap' anak asuhnya.
Modus yang dia gunakan adalah mengajak korban ke ruang kerjanya. "Berdasarkan keterangan korban, istri tersangka sering keluar kota untuk urusan bisnis, jadi saat istrinya tidak berada di panti, dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan itu," kata Ary.