Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Minta Putrinya Buka Handuk, Terjadilah
“Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada kami, dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan (terduga pelaku) langsung kami amankan,” kata Kadek Adi seperti dilansir Radar Lombok, Kamis (21/1).
Kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Beberapa barang bukti yang sudah didapat yakni hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.
“Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut kemudian pihaknya melakukan gelar perkara.
Hasilnya penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,”ujarnya.
Gerak cepat kepolisian mendapat apresiasi dari penasihat hukum korban yakni Asmuni.