Istri Korban Dimas Kanjeng Melapor, Mengaku Ditipu Rp 1 Miliar
Dia menambahkan jika korban telah ditipu oleh Taat Pribadi sejak tahun 2009 hingga 2015.
“Selama itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya.
Yang lebih merugikan, nyawa sang suami, Ismail Hidayah, juga harus melayang.
“Ismail Hidayah diculik orang suruhan Taat saat berjalan ke masjid untuk menjalankan salat Maghrib. Setelah itu, korban ditemukan tewas,” ungkapnya.
Bibi Rasemjan datang ke SPKT Polda Jatim sekitar pukul 10.30 didampingi Rama selaku kuasa hukum.
Dalam laporan itu, korban menjerat Taat Pribadi dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan 5 Undang Undang RI Nomor 8/2010 tentang TPPU.
(JPG/JPNN)