Istri Lagi Hamil, Suami Cari Duit dengan Cara Haram
Melihat itu, barulah petugas bergerak cepat. Beberapa personel Denpom langsung keluar dari tempat persembunyiannya dan seketika itu juga menangkap kedua pasutri itu.
Setelah mengamankan keempatnya, personel Denpom itu kemudian melakukan penggeledahan. Berbagai barang bukti pun ditemukan dari rumah Dedi.
Seperti sebatang rokok berisi ganja, 15 paket sabu yang ditaruh dalam plastik klip yang ditemukan dari dua kursi plastik berwarna abu-abu yang ditumpuk dan sebelumnya diduduki Dedi. Berat sabu-sabu yang ditemukan itu sekira 1,5 gram.
Lalu ada juga 6 keping VCD Porno yang ditemukan dari kamar Dedi, sebuah handphone merk Nokia, satu timbangan digital merk CHQ berwarna hitam dan selembar plastik klip bening kosong yang ditemukan dari bahwa seng kandang ayam yang ada di samping rumah Dedi.
Selanjutnya ada juga sebuah dompet berwarna coklat yang berisi kaca pirex bening, sebungkus plastik klip bening kosong ukuran besar sebanyak 68 lembar, satu plastik klip ukuran kecil sebanyak 13 lembar yang ditemukan dari bawah tumpukan batu di samping rumah.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dedi Vima Simanjuntak, uang sejumlah Rp107 ribu, satu set bong yang sudah dirakit menggunakan kemasan gelas air mineral yang ditemukan dari halaman rumah, serta satu mancis berwarna hijau merk Tokai.
Pasi Lid Krim Pam Fik Denpom I/1 Pematangsiantar, Kapten CPM Dwi Darsono menegaskan bahwa kedua pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya tersangka. Memang yang jadi pengedar hanya di Dedi itu, tapi yang tiga lagi kan mengetahui (bisnis narkoba) tapi tidak melaporkan. Makanya jadi tersangka juga,” bebernya.