Istri Mantan Bupati Jadi Tersangka
jpnn.com - MUARABULIAN– Penyidik Polres Batanghari diam-diam sudah menetapkan Wakil Ketua DPRD Batanghari, Yuninta Asmara, yang juga istri mantan Bupati Batanghari Syahirsah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di lingkungan Setda Batanghari tahun anggaran 2008-2010. Bahkan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Yuninta selaku tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, 4 Juli lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP Robert Antoni Sormin, secara terus terang mengaku kalau penyidik telah mengirim tiga SPDP dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum Setda Batanghari ke pihak kejaksaan. Di dalam SPDP tersebut diakui Kapolres tertulis nama-nama dengan sebutan tersangka. Masing-masing atas nama inisial E, I, Z, termasuk inisial Yn yang tidak lain adalah Yuninta Asmara.
“Dalam SPDP memang tertulis tersangka. Namun, mereka sebenarnya masih calon tersangka. Nanti setelah diperiksa penyidik akan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Robert Antoni Sormin, di ruang kerjanya, Selasa (13/7).
Empat nama yang dikirimkan dalam SPDP tersebut Yakni, Erpan selaku kuasa pengguna anggaran, Ida Nursanti; bendahara pengeluaran, Zulfikar yang ketika itu kabag umum, dan Yuninta Asmara, Selaku Ketua BKMT.
Walau secara tertulis empat nama dalam SPDP telah berstatus tersangka, Kapolres Batanghari tetap mengatakan bahwa keempatnya masih calon tersangka. Status Yuninta bersama tiga orang lainnya akan benar-benar ditetapkan setelah mereka diperiksa penyidik sebagai tersangka.
“Mereka belum tersangka, masih calon. Nanti akan ditetapkan setelah pemanggilan pemeriksaan,” ujar Sormin.
Menurut dia, tidak lama lagi berkas atas nama-nama yang tertera dalam SPDP akan disiapkan penyidik. Penyidik tentunya akan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi, tahapan selanjutnya memeriksa nama-nama dalam SPDP sebagai tersangka. “ Berkasnya akan kita siapkan, itu semua sudah direncanakan penyidik,” katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muarabulian, M Husaini mengakui pihak kejaksaan telah menerima tiga SPDP atas kasus dugaan korupsi uang makan minum Setda Batanghari dari Polres Batanghari. Menurut Husaini, dalam tiga SPDP itu terdapat empat nama tersangka, Yakni inisial E, I, Z dan YN.
“Inisial YN ini satu SPDP dengan tersangka I,” kata Husaini, saat dikonfirmasi, kemarin.