Istri Mencari Nafkah dari Pagi Hingga Larut Malam, DJ Lecehkan Putri Kandungnya
Kamis, 11 Maret 2021 – 00:34 WIB
DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)