Istri Minta Cerai, Pria Ini Mengambil Gunting, Banjir Darah
jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial AS (45) terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Sisca (30).
Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiharso melalui Humas Iptu Agus Arianto, AS merupakan warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai.
KDRT berupa penganiayaan dilakukan AS terhadap istrinya bernama Sisca di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
"Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Iptu Agus Arianto, Minggu (26/9).
Menurut Agus, penganiayaan dilakukan tersangka AS dengan dengan cara menusuk istrinya menggunakan gunting.
Akibat penusukan itu, Sisca mengalami luka serius di bagian perut sebelah kanan.
Agus menyebut motif pelaku AS menusuk sang istri lantaran emosi melihat Sisca istrinya selalu minta cerai. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: