Istri Minta “Jatah”, Suami Pilih Mandi, Berujung ke Kantor Polisi
Sebelum kasus yang dilaporkan itu diproses, pihak kepolisian masih akan melakukan mediasi kedua pihak terlebih dahulu.
Apabila tidak ada titik terang dan korban lebih memilih melanjutkan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, pihak kepolisian akan meneruskannya.
“Kalau korban bersikeras mau lanjut jadi tetap kami lanjut. Kemudian laporan tersebut kami buktikan dengan visum dan saksi. Bekas luka dari pihak kepolisian tidak bisa menentukan apakah itu bekas KDRT atau bukan. Yang menentukan adalah visum yang menjelaskan,” ungkapnya.
Selain itu, kasus KDRT didominasi pasangan muda. Bahkan, dari beberapa kasus yang ditangani Unit PPA Polres Tarakan, ada pasangan yang baru menikah tiga minggu sudah mengalami KDRT.
Selain itu, ada KDRT yang disebabkan sang suami tidak memenuhi kebutuhan batin istri.
“Ada laporan yang gara-gara nggak dikasih kebutuhan batin. Jadi, si istrinya minta jatah terus suami nggak mau kasih lantaran mau mandi pagi dan dingin. Kemudian terjadilah kasus KDRT,” beber Juani.
Khsusus kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 44 nomor 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 . (zar)