Istri Nekat Potong 'Burung' Suami
Mengaku Mudah Karena hanya Pakai SarungSabtu, 23 Februari 2013 – 20:19 WIB
Gara-gara perbuatan tersebut, Maryati akan dijerat pasal 44 ayat 2 poin 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. "Kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, RSUD dr Moh. Anwar Sumenep kemarin sudah berhasil mengoperasi Hasana. Direktur RSUD dr Moh. Anwar Sumenep dr Fitril Akbar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah medis untuk menyelamatkan korban.
"Alat kelamin korban pada dasarnya masih bisa mengeluarkan sperma. Akan tetapi, tidak bisa masuk ke ovum. Karena itu, besar kemungkinan tidak bisa mempunyai keturunan lagi," paparnya.