Istri Nikah Lagi dengan Perjaka, Suami Meradang
Rabu, 05 Maret 2014 – 10:17 WIB
“Jadi saat dilakukan pernikahan antara Mul dengan Kip, saudara Mul bernama Ibnu Hajar selaku wali nikah membuat pernyataan secara tertulis di atas materai Rp6.000 dengan menyatakan, siap menanggung risiko bila ada permasalahan di kemudian hari. Makanya pernikahan itu bisa berlangsung meski di bawah tangah,” ujar Bahrowi.(sid/lia/ce5)