Istri Nyaris Tewas Dianiaya Suami
Sabtu, 29 Desember 2012 – 12:43 WIB
"Hasil visum korban sudah didapati dari rumah sakit. Kini terlapor, merupakan suami korban masih dalam upaya penangkapan. Sebab hasil keterangan korban sudah memenuhi unsur tindak pidana. Pelaku terancam dijerat dengan UU RI NO 23 tahun 2004 tentang KDRT. Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat jika ada masalah dapat diselesaikan secara baik-baik atau kepala dingin. Tidak main pukul atau aniaya. Karena jika sudah dilaporkan tentu itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres BS AKBP Y Hernowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar, ST.SIK didampingi Pjs Kasi Humas Bripka Sudarminto, Jumat (28/12).(che)