Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam
Untuk ancaman yang dilakukan pelaku, informasi itu benar. Dia meminta istrinya kembali kalau tidak maka anaknya akan dianiaya.
“Dia mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," katanya.
Terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan anaknya yang sempat beredar di media sosial, MA melakukannya demi rujuk kembali dengan istrinya.
“Tujuannya menekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Saat kami datangi si anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya,” jelas Giadi.
Dari kasus itu, polisi menyita satu stel kaus luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel.
Baca Juga: Bripka Mufiza Dibacok, Pelaku Dilempari Warga Pakai Batu hingga Pingsan
MA dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: