Istri Pegang Kendali Home Industry Sabu - Sabu 


jpnn.com - 
Natalia teridentifikasi sebagai penyokong dana untuk pembelian bahan dan peralatan produksi sabu-sabu. Bahkan, perempuan 30 tahun asal Purwokerto, Jateng, tersebut tercatat sebagai penyuplai sabu-sabu dan ineks di beberapa tempat dugem di Surabaya. 


"Jauh sebelum menikah dengan Beasy Lesmono, Natalia menjadi pengedar. Mereka berdua berpartner dengan dua penghuni Lapas Madiun," ungkap Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widiyanto kemarin (19/6). 


Selasa siang lalu (18/6) rumah Lesmono di Pabean, Sedati, digerebek polisi. Di rumah bercat biru tersebut polisi menemukan satu poket sabu-sabu berisi 22 gram dan lima poket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 1,25 gram. Selain itu, ditemukan 20 gram ganja dan 2 butir pil ineks. 


Tidak hanya itu, polisi juga menemukan perlengkapan untuk memproduksi sabu-sabu di ruang bawah tangga. Bahan-bahan tersebut adalah efedrin, soda api, yodium, dan puluhan bungkus korek api. Pemilik rumah, Lesmono, beserta istrinya, Natalia, juga diamankan polisi. 


Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui Lesmono dan Natalia sebelumnya jalan sendiri-sendiri. Natalia mengedarkan sabu-sabu dan ineks. Lesmono menjual sabu-sabu dan ganja. Wilayah edar Natalia adalah tempat hiburan malam di Surabaya dan memasok sabu-sabu ke Krian, Sidoarjo. Lesmono menjual di kawasan Sidoarjo Utara seperti Sedati, Waru, dan Gedangan. 


Dua bulan lalu mereka menikah. "Mereka kemudian sepakat untuk tetap menjalankan bisnis mengedarkan narkoba dan menambah dengan memproduksi sendiri," kata Chotib. 


Dalam mengedarkan narkoba, Natalia berkongsi dengan bekas pacarnya yang kini mendekam di Lapas Madiun bernama Andri. Dari Andri-lah Natalia memesan sabu-sabu dan ineks. Sekali pemesanan minimal 5 gram sabu-sabu dan maksimal 25 gram serta minimal 10 butir ineks. Barang dari Andri dikirim bandar asal Jakarta yang menjadi langganannya melalui paket kilat. 


Natalia kemudian menjualnya di tempat hiburan malam di Surabaya. "Dia ini purel. Untuk satu transaksi, dia mengambil keuntungan Rp 100 ribu. Tapi, kalau ada barang titipan Andri, dia mendapat Rp 1 juta," ujar Chotib. Kepada penyidik, Natalia menyebut baru menjalankan bisnis tersebut awal Januari 2013. Tapi, polisi tidak percaya. Sebab, dia mengaku menjadi perempuan penghibur sejak 2002.