Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 10:26 WIB
Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Tersangka Im saat diamankan di Polres Lahat setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya. Foto : dokumen.sumeks.co

Modusnya langsung mendorong korban di kasur dan mengancam agar tidak bercerita.

"Tersangka sudah tujuh tahun menikah. Saat itu korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur 6 tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak," jelas Kanit PPA Ipda Agus Santoso.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Pihaknya juga berkoordinasi dengan intansi terkait agar ada pemulihan trauma bagi korban.

"Ya, korban masih kecil dan bersekolah. Kita berharap ada pemulihan trauma bagi korban demi masa depannya," tutupnya.(*/sumeks)

Seorang pria berinisial Im (58) warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022).

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close