Istri PNS Korban KDRT
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:39 WIB
Karena kasus KDRT ini tidak merujuk ke ranah hukum, lanjut Eti, maka tidak dilakukan tindakan apa pun oleh Pokja I. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kendati demikian, kader PKK penting memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT agar tidak terjebak dalam perlakuan kesewenang-wenangan suami. “UU ini ada untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis dari anggota keluarga,” jelasnya. (ila/yes)