Iwan mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku sengaja memutarkan uang para korbannya sehingga dari hasil perputaran itulah pelaku mendapatkan untung, sedangkan uang para korban tidak dikembalikan lagi. "Kerugian keseluruhnya, sekitar Rp700 juta, bukan Rp7 milliar," ujar Iwan.(cr2)
PADANG--Seorang istri polisi, Rabu (29/5) dijebloskan ke sel Polsekta Padang Timur, Kota Padang karena diduga melakukan tindak kejahatan penipuan,